Bagian Keenam
Pelaksanaan Atas Pengadaan
Pasal 6
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan :Pelaksanaan Atas Pengadaan
Pasal 6
a. dengan menggunakan penyedia barang/jasa;
b. dengan cara swakelola.
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Keppres 80/2003, pengadaan, barang/jasa, panitia lelang, ppk, pejabat pembuat komitmen, dan semua hal tentang pengadaan barang jasa