Masukan kata kunci tentang pengadaan barang jasa yang akan dicari;
Google

Keikutsertaan Perusahaan Asing

Pasal 42

(1) Perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan barang/jasa dengan nilai :
a. Untuk jasa pemborongan di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Untuk barang/jasa lainnya di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
c. Untuk jasa konsultansi di atas Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan tersebut pada ayat (1) harus melakukan kerjasama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak, dan lain-lain, apabila ada perusahaan nasional yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.

(3) Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pada pasal ini dapat dikecualikan untuk pengadaan material dan peralatan pertahanan di lingkungan Departemen Pertahanan/TNI yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan.