Masukan kata kunci tentang pengadaan barang jasa yang akan dicari;
Google

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa - Isi Kontrak - Pasal 29


Pasal 29

(1) Kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
a. para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan alamat;
b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;
c. hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian;
d. nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;
e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f. tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;
g. jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai kelaikan;
h. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
i. ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak;
j. ketentuan mengenai keadaan memaksa;
k. ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan;
l. ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja;
m. ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan;
n. ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan.

(2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah adalah peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

(3) Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa di dalam negeri tidak dapat dilakukan dalam bentuk valuta asing.

(4) Perjanjian/kontrak dalam bentuk valuta asing tidak dapat membebani dana rupiah murni;

(5) Perjanjian atau kontrak dalam bentuk valuta asing tidak dapat diubah dalam bentuk rupiah dan sebaliknya kontrak dalam bentuk rupiah tidak dapat diubah dalam bentuk valuta asing.

(6) Pengecualian terhadap ketentuan ayat (3), (4) dan (5) pasal ini harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.