Metoda Penyampaian Dokumen Penawaran
Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Pasal 23
Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Pasal 23
(1) Dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dipilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) metoda penyampaian dokumen penawaran berdasarkan jenis jasa konsultansi yang akan diadakan dan harus dicantumkan dalam dokumen seleksi.
(2) Metoda penyampaian dokumen penawaran jasa konsultansi meliputi :
a. metoda satu sampul;
b. metoda dua sampul;
c. metoda dua tahap.