Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai
dengan Dana Dalam Negeri
Pasal 40
dengan Dana Dalam Negeri
Pasal 40
(1) Instansi pemerintah wajib :
a. memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional dalam pengadaan barang/jasa;
b. memaksimalkan penggunaan penyedia barang/jasa nasional;
c. memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil serta kelompok masyarakat.
(2) Kewajiban instansi pemerintah sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dilakukan pada setiap tahapan pengadaan barang/jasa mulai dari persiapan sampai dengan penyelesaian perjanjian/kontrak.
(3) Dalam perjanjian wajib mencantumkan persyaratan penggunaan :
a. Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang berlaku dan/atau standar internasional yang setara yang ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang;
b. produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan industri nasional;
c. tenaga ahli dan/atau penyedia barang/jasa dalam negeri.