Masukan kata kunci tentang pengadaan barang jasa yang akan dicari;
Google

Perubahan Pasal 1

Pasal 1 Keppres 80 tahun 2003 mengalami perubahan oleh munculnya Perubahan ke (4) Empat dari Keppres 80 tahun 2003, yaitu Perpres 8 Tahun 2006.

Inventarisasi Perubahan dari pasal 1 tersebut adalah antara lain:

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :

1. Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa;

Isi dari angka 1 ini, BERUBAH dengan adanya PENAMBAHAN sebagai berikut:


1a. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran / Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) / Pemimpin Badan Hukum Milik Negara (BHMN) / Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.1
1b. Pengguna Anggaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.2
1c. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah.

Angka 2(dua) dalam pasal ini DIHAPUS.
2. Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/ pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran Daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu;

Angka 3(tiga) Tidak Berubah
3. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa;


Angka 4,5,6,7 dalam pasal ini DIHAPUS.
4. Kepala kantor/satuan kerja adalah pejabat struktural departemen/lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran belanja rutin APBN;
5. Pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek adalah pejabat yang diangkat oleh Menteri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/ Bupati/ Walikota/ pejabat yang diberi kuasa, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari anggaran belanja pembangunan APBN;
6. Pengguna Anggaran Daerah adalah pejabat di lingkungan pemerintah propinsi/ kabupaten/kota yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran belanja APBD;
7. Pejabat yang disamakan adalah pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri)/pemerintah daerah/Bank Indonesia (BI)/ Badan Hukum Milik Negara (BHMN)/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD;

Isi dari angka 8 dan 9 ini, BERUBAH dengan adanya PENAMBAHAN sebagai berikut:
8. Panitia Pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran / Dewan Gubernur BI / Pimpinan BHMN / DireksiBUMN / Direksi BUMD, untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang barang/jasa.

9. Pejabat Pengadaan adalah 1 (satu) orang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran / Dewan Gubernur BI / Pimpinan BHMN / Direksi BUMN / Direksi BUMD untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta).

Angka 10 Tidak Berubah
10. Pemilihan penyedia barang/jasa adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan;

Dalam angaka selanjutnya terdapat perubahan-perubahan yang secara umum merubah istilah: Penggua Barang/Jasa menjadi Pejabat Pembuat Komitment,
dan menambah istilah panitia pengadaan/pejabat pengadaan menjadi; panitia pengadaan / pejabat pengadaan / Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit)

11. Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku. Barang setengah
jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sesuai
penugasan Kuasa Pengguna Anggaran.

12. Jasa Pemborongan adalah layanan pekerjaan pelaksanaan kontruksi atau wujud fisik lainnya yang
perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa
Pengguna Anggaran dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen

13. Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan kontruksi, jasa pengawasan kontruksi, dan jasa pelayanan profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran.

14. Jasa Lainnya adalah segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, jasa pemborongan, dan pemasokan barang.

15. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang diperoleh melalui ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa nasional dan untuk memenuhi persyaratan seseorang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen atau panitia/pejabat pengadaan atau anggota Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit).

16. Dokumen pengadaan adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia / pejabat pengadaan / Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa serta pedoman evaluasi penawaran oleh panitia / pejabat pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan (procurement Unit).

17. Kontrak adalah perikatan antara Pejabat Pembuatan Komitmen dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

18. Usaha kecil termasuk koperasi kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.19. Surat jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa untuk menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa;

19. Surat jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa.

20. Kemitraan adalah kerjasama usaha anatara penyedia barang/jasa dalam negeri maupun dengan luar negeri yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas, berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.

21. Pakta integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen /panitia pengadaan / pejabat pengadaan / Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) / penyedia barang/jasa.

22. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan/atau mempunyai risiko tinggi dan/atau menggunakan peralatan didesain khusus dan/atau bernilai di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliyar rupiah).

Terdapat 3(tiga) angka tambahan, yaitu:
23. Surat kabar nasional adalah surat kabar yang beroplah besar dan memiliki peredaran luas secara nasional, yang tercantum dalam daftar surat kabar nasional yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.12

24. Surat kabar provinsi adalah surat kabar yang beroplah besar dan memiliki peredaran luas di daerah provinsi, yang tercantum dalam daftar surat kabar yang ditetapkan oleh Gubernur.13

25. Website pengadaan nasional adalah website yang dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas untuk mengumumkan rencana pengadaan barang/jasa di Departemen / Lembaga / Komisi / BI / Pemerintah Daerah / BHMN / BUMN / BUMD dan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah