Masukan kata kunci tentang pengadaan barang jasa yang akan dicari;
Google

Revisi (Perubahan) Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Sebentar lagi Perubahan yang ke-8 terhadap Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan dikeluarkan oleh Pemerintah.

Beberapa Perubahan yang menarik dari Revisi Keppres ini adalah:

- Penunjukan langsung (PL) dilakukan untuk nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan/atau melaksanakan pembelian langsung dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

- Istilah Pemborongan diganti menjadi Pekerjaan Konstruksi, yaitu seluruh pekerjaan yang berh dengan pembuatan, pembangunan, pembangunan kembali (rekonstruksi), perekayasaan, pembongkaran, reparasi atau renovasi bangunan, pekerjaan persiapan lokasi, penggalian, pemasangan, pemancangan, instalasi peralatan, perakitan, dekorasi dan penyelesaiannya, pemboran, pemetaan, investigasi gempa, dan pekerjaan semacamnya

- Muncul istilah Usaha mikro yaitu usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.


- Pemilihan langsung dilakukan untuk pekerjaan bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) sebelumya sampai dengan 100 juta

- Seleksi langsung adalah metode pemilihan penyedia jasa konsultansi untuk pekerjaan dengan bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) sebelumnya sampai dengan 100 juta.

- Muncul istilah baru yaitu Pembelian Langsung adalah pembelian terhadap barang/jasa yang terdapat di pasar berdasarkan harga pasar. Pembelian langsung adalah salah satu metode pengadaan barang/jasa yang digunakan hanya untuk pengadaan kebutuhan operasional sehari-hari.

- Panitia memutuskan siapa yang menjadi pemenang, sebelumnya oleh PPK
Tugas, wewenang dan tanggung jawab Panitia Pengadaan/ULP meliputi sebagai berikut:
c. menandatangani pakta integritas setelah menerima surat pengangkatan;
d. menyusun dan menetapkan dokumen pengadaan, jadwal, tata cara pelaksanaan
dan lokasi pengadaan yang telah disetujui PPK;
e. menetapkan hasil pengadaan yang dilaksanakan;
f. mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui website K/L/D/I masing-masing,
dan/atau melalui website pengadaan nasional atau dengan pengumuman sekurangkurangnya
di satu surat kabar nasional dan/atau satu surat kabar provinsi;
g. menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
h. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
i. menunjuk dan menetapkan pemenang lelang;
j. menyerahkan seluruh dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK dan
PA/KPA;
k. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada PPK


Beberapa Perubahan lainnya antara lain:

1. PHLN (hibah) yang semula harus mengikuti ketentuan Keppres selama tidak bertentangan dengan ketentuan pemberi pinjaman/hibah menjadi mengikuti ketentuan dalam Perpres ini secara utuh.

2. Menambahkan 4 (empat) kebijakan umum (pasal 4), yaitu mengenai:
- Industri strategis, alutsista dan almatsus;
- Pemanfaatan SDA dan LH secara berkelanjutan;
- Penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik;
- Pengumuman rencana pengadaan di awal tahun anggaran.

3. Selain lampiran ditambahkan juga SBD (Standar Bidding Document), Tata cara pengadaan, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Perpres, akan diuraikan dalam 2 set dokumen pendukung, yaitu:
- Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
- Standar Dokumen Pengadaan (Standard Bidding Document).
Kedua dokumen tersebut merupakan Keputusan Kepala LKPP

4. Tugas Panitia sampai dengan menetapkan pemenang, bukan hanya mengusulkan (lebih berat nih). Panitia wajib dibentuk untuk nilai paket di atas 100 juta (asalnya 50jt).

5. PPK tidak wajib bersertifikat…

6. Penyedia BJ wajib menyerahkan SKF (surat keterangan fiskal)

7. PL sd 100 jt, Pemilihan/Seleksi Langsung sd 200 jt

8. Batas harga penawaran pada HPS (sebelumnya pagu anggaran).

9. Jaminan harus dari Bank dan JAMINAN PENAWARAN Ditiadakan.

10. Istilah Jasa Pemborongan menjadi Jasa Konstruksi.

Untuk lebih lengkapnya dapat di download disini;

Download Materi Perubahan Keppres (perpres 2009)

Sebagai referensi tambahan berikut adalah tulisan dari:

blog eproc denpasar kota (http://eprocdenpasarkota.wordpress.com)

Revisi tersebut dilatarbelakangi beberapa pertimbangan, antara lain karena semakin berkembangnya praktik demokrasi dan otonomi daerah yang perlu disikapi dengan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada Pengguna Anggaran, baik di Pusat maupun di Daerah. Selain itu, berkembangnya teknologi informasi dan transaksi elektronik telah dan akan mengubah praktik bisnis di kalangan masyarakat luas, dan ini harus kita sikapi dengan aturan-aturan yang mendorong pelaksanaan E-Procurement atau pengadaan secara elektronik. Perubahan lingkungan internasional juga ikut mempengaruhi, seperti adanya Paris Declaration 2005 dan Jakarta Committment 2009 dimana pengadaan yang berasal dari pinjaman maupun hibah luar negeri dilaksanakan dengan aturan negara setempat. Semangat ini harus kita respons dengan berbagai aturan baru yang semakin mengikuti atau setara dengan best practices yang berlaku secara internasional pula.

Apabila dibandingkan Keppres 80/2003 yang berlaku sekarang dengan Rancangan Perpres yang sebentar lagi akan kita bahas bersama, maka akan dijumpai sekitar 30 butir perbedaan. Perbedaan-perbedaan itu secara prinsipiil dapat dikelompokkan ke dalam empat pokok bahasan.

Yang pertama menyangkut ruang lingkup; Pengadaan yang akan diatur tidak hanya yang bersumber dari APBN dan APBD saja, tetapi juga yang berasal dari hibah maupun pinjaman luar negeri. Selain itu, tata cara pengadaan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Perpres akan diuraikan dalam dua set dokumen pendukung, berupa Tata Cara Pelaksanaan dan Standar Dokumen Pengadaan yang formatnya user friendly, untuk memudahkan pengguna maupun penyedia barang/jasa. Kedua dokumen pendukung ini akan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Kepala LKPP, sehingga mudah disesuaikan apabila diperlukan perubahan administrasi maupun teknis operasional, dengan tetap berpedoman pada substansi pengaturan di dalam Perpres.

Yang kedua menyangkut perubahan organisasi pengadaan; Dari berbagai masukan dan telaah yang kami lakukan, tugas dan tanggung jawab PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen selama ini dianggap terlalu berat, mulai dari tahap perencanaan pengadaan, penetapan hasil pelelangan, dan harus bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan yang dilaksanakannya. Dalam Rancangan Perpres yang baru, tugas dan tanggung jawab pengadaan akan didistribusikan kepada tiga pihak utama sesuai dengan kewenangannya, yaitu: Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) sebagai penanggung jawab utama; PPK sebagai pejabat struktural yang diberi kuasa oleh PA/KPA untuk melaksanakan pengadaan; dan Panitia/atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang diberi kuasa oleh PA/KPA untuk melaksanakan pelelangan atau seleksi termasuk mengesahkan/menetapkan hasil pelelangannya.

Yang ketiga menyangkut perbedaan atau penambahan aturan; Perubahan dimaksud pada prinsipnya diarahkan untuk mempercepat proses pengadaan, mendelegasikan kewenangan ke Pengguna Anggaran, mengurangi barrier to entry, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Beberapa contoh yang bisa disebut antara lain: besaran nilai untuk penunjukan langsung diusulkan untuk berubah, dari 50 juta rupiah menjadi 100 juta rupiah; penghapusan jaminan penawaran; jaminan pelaksanaan harus dari bank umum; total harga perkiraan sendiri (HPS) harus diumumkan secara terbuka; wajib melaksanakan E-Procurement mulai tahun 2011; mengurangi preferensi harga; pengaturan khusus untuk alutsista TNI dan almatsus Polri; pengaturan khusus untuk pengadaan di luar negeri; dan lain sebagainya.

Yang keempat menyangkut klarifikasi terhadap ketentuan-ketentuan yang selama ini sering ditafsirkan terlalu luas atau bahkan membingungkan; Antara lain, tentang besaran uang muka; keadaan kahar (force majeur); sanggah dan sanggah banding; klausul penyesuaian harga (price adjustment) yang sering dianggap sebagai ketentuan tentang eskalasi; dan lain sebagainya.

Sumber: Blog Pengadaan Barang Jasa