Sebentar lagi Perubahan yang ke-8 terhadap Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan dikeluarkan oleh Pemerintah.
Beberapa Perubahan yang menarik dari Revisi Keppres ini adalah:
- Penunjukan langsung (PL) dilakukan untuk nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan/atau melaksanakan pembelian langsung dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Persyaratan Kualifikasi Penyedia Barang/ Jasa
a) Memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yang masih berlaku, seperti SIUP untuk jasa perdagangan, IUJK untuk jasa konstruksi, dan sebagainya;
b) Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan;
c) Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana.
d) Dalam hal penyedia jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
e) Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
b) Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan;
c) Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana.
d) Dalam hal penyedia jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
e) Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
Perubahan Pasal 1
Pasal 1 Keppres 80 tahun 2003 mengalami perubahan oleh munculnya Perubahan ke (4) Empat dari Keppres 80 tahun 2003, yaitu Perpres 8 Tahun 2006.
Inventarisasi Perubahan dari pasal 1 tersebut adalah antara lain:
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1. Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa;
Isi dari angka 1 ini, BERUBAH dengan adanya PENAMBAHAN sebagai berikut:
1a. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran / Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) / Pemimpin Badan Hukum Milik Negara (BHMN) / Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.1
1b. Pengguna Anggaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.2
1c. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah.
Inventarisasi Perubahan dari pasal 1 tersebut adalah antara lain:
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1. Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa;
Isi dari angka 1 ini, BERUBAH dengan adanya PENAMBAHAN sebagai berikut:
1a. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran / Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) / Pemimpin Badan Hukum Milik Negara (BHMN) / Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.1
1b. Pengguna Anggaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.2
1c. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah.
Label:
Pasal 01,
Perubahan Pasal 1
Penjelasan Pasal 1
Dalam Pasal 1 Keppres 80 tahun 2003 terdapat 2 (dua) angka yang memperoleh penjelasan lebih lanjut, yaitu:
Angka 1
Yang dimaksud dengan dilaksanakan secara swakelola adalah:
a. Dilaksanakan sendiri secara langsung oleh instansi penanggung jawab anggaran;
b. Institusi pemerintah penerima kuasa dari penanggung jawab anggaran, misalnya: perguruan tinggi negeri atau lembaga penelitian/ilmiah pemerintah;
c. Kelompok masyarakat penerima hibah dari penanggung jawab anggaran.
Angka 18
Kriteria Usaha kecil adalah:
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
dan
b. Milik Warga Negara Indonesia; dan
c. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menegah atau Usaha Besar; atau
d. Koperasi kecil yang mempunyai unit usaha jasa pemborongan, pengadaan barang atau jasa lainnya.
Pembuktian usaha kecil cukup dengan surat ijin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat.
Perpres 8 Tahun 2006
Penjelasan Pasal I
Angka 1
Dengan perubahan pada Pasal 1 sebagaimana dimaksud dalam angka 1 ini, maka semua istilah di dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005 yang berbunyi:
a. "Pengguna barang/jasa atau pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa" untuk selanjutnya dibaca "Pejabat Pembuat Komitmen";
b. "Pejabat/Panitia Pengadaan" untuk selanjutnya dibaca "Pejabat / Panitia Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit)."
Angka 1
Yang dimaksud dengan dilaksanakan secara swakelola adalah:
a. Dilaksanakan sendiri secara langsung oleh instansi penanggung jawab anggaran;
b. Institusi pemerintah penerima kuasa dari penanggung jawab anggaran, misalnya: perguruan tinggi negeri atau lembaga penelitian/ilmiah pemerintah;
c. Kelompok masyarakat penerima hibah dari penanggung jawab anggaran.
Angka 18
Kriteria Usaha kecil adalah:
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
dan
b. Milik Warga Negara Indonesia; dan
c. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menegah atau Usaha Besar; atau
d. Koperasi kecil yang mempunyai unit usaha jasa pemborongan, pengadaan barang atau jasa lainnya.
Pembuktian usaha kecil cukup dengan surat ijin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat.
Perpres 8 Tahun 2006
Penjelasan Pasal I
Angka 1
Dengan perubahan pada Pasal 1 sebagaimana dimaksud dalam angka 1 ini, maka semua istilah di dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005 yang berbunyi:
a. "Pengguna barang/jasa atau pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa" untuk selanjutnya dibaca "Pejabat Pembuat Komitmen";
b. "Pejabat/Panitia Pengadaan" untuk selanjutnya dibaca "Pejabat / Panitia Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit)."
Keppres 80/2003 dan perubahannya
Keppres no. 80 tahun 2003 telah dirubah sebanyak 6 (enam) 7 (tujuh) kali perubahan yaitu dengan;
- PERPRES no. 61 tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Keppres nomor 80 tahun 2003.
- PERPRES no. 32 tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Keppres nomor 80 tahun 2003.
- PERPRES no. 70 tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga Keppres nomor 80 tahun 2003.
- PERPRES no. 8 tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Keppres nomor 80 tahun 2003.
- PERPRES no. 79 tahun 2006 tentang Perubahan Kelima Keppres nomor 80 tahun 2003.
- PERPRES no. 85 tahun 2006 tentang Perubahan Keenam Keppres nomor 80 tahun 2003.
- PERPRES 95 TAHUN 2006 (Perubahan Ketujuh)
- Konsolidasi Keppres 80 tahun 2003
download perubahan pertama keppres 80. 2003
Buku konsolidasi merupakan alat bantu untuk para pengguna Keppres agar dengan mudah dan cepat memahami garis besar, substansi dan konteks aturan Keppres 80/2003 karena luasnya cakupan, banyaknya perubahan dan ketiadaan, misalnya alat bantu sederhana seperti sistematika/daftar isi atau indeks.
Buku Konsolidasi Keppres 80/2003 dan Perubahannya merupakan salah satu hasil tindak lanjut dari kerjasama bilateral Pemerintah RI c.q. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan
Pemerintah Australia c.q. AusAID dalam rangka implementasi program bantuan teknis bilateral penguatan pengadaan publik di Indonesia atau ISP3 (Indonesia: Strengthening Public Procurement Program). Keluaran Buku Konsolidasi ini merupakan bagian dari Output 1.3 “to assist GoI to improve the regulatory environment” dalam rangka pemenuhan Objective 1 dari ISP3 “to improve the institutional and regulatory environment at the national level”.
Kebutuhan akan Buku Konsolidasi yang merupakan restatement dari Keppres 80/2003 beserta ketujuh perubahannya plus kompilasi peraturan perundang-undangan terkait mengenai pengelolaan keuangan publik dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, didasarkan pada saran dan masukan para praktisi dan pemangku kepentingan pengadaan pemerintah pada instansi pusat, daerah maupun dunia usaha. Para praktisi pengadaan mengalami kesukaran untuk dengan mudah dan cepat memahami garis besar, substansi dan
konteks aturan Keppres 80/2003 karena luasnya cakupan, banyaknya perubahan dan ketiadaan, misalnya alat bantu sederhana seperti sistematika/daftar isi atau indeks.
Buku Konsolidasi ini disusun oleh Dondy Sentya, Deputy Team Leader & Chief Legal Adviser, Tim Konsultan AusAID ISP3.
Langganan:
Postingan (Atom)