Masukan kata kunci tentang pengadaan barang jasa yang akan dicari;
Google

BAB II PENGADAAN YANG DILAKSANAKAN PENYEDIA BARANG/JASA Bagian Pertama Pembiayaan Pengadaan - Pasal 8

BAB II
PENGADAAN YANG DILAKSANAKAN PENYEDIA BARANG/JASA
Bagian Pertama
Pembiayaan Pengadaan

Pasal 8

Departemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemerintah Daerah/BI/BHMN/BUMN/ BUMD wajib menyediakan biaya administrasi proyek untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD, yaitu :
a. honorarium pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, bendaharawan, dan staf proyek;
b. pengumuman pengadaan barang/jasa;
c. penggandaan dokumen pengadaan barang/jasa dan/atau dokumen prakualifikasi;
d. administrasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa.