Masukan kata kunci tentang pengadaan barang jasa yang akan dicari;
Google

Bagian Kedua - Tugas Pokok dan Persyaratan Para Pihak Paragraf Pertama Persyaratan dan Tugas Pokok Pengguna Barang/Jasa - Pasal 9

Bagian Kedua
Tugas Pokok dan Persyaratan Para Pihak
Paragraf Pertama
Persyaratan dan Tugas Pokok Pengguna Barang/Jasa

Pasal 9

(1) Pengguna barang/jasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki integritas moral;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya;
d. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;
e. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku serta tidak pernah terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

(2) Berdasarkan usulan pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna barang/jasa diangkat dengan surat keputusan Menteri/Panglima TNI/Kapolri/ Pemimpin Lembaga/ Gubernur/Bupati/ Walikota/Direksi BUMN/BUMD atau pejabat yang diberi kuasa.

(3) Tugas pokok pengguna barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa adalah:
a. menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b. mengangkat panitia/pejabat pengadaan barang/jasa;
c. menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
d. menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan;
e. menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya;
f. menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
g. menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
h. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
i. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
j. menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/ Walikota/Direksi BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
k. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.

(4) Pengguna barang/jasa dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai dari APBN/APBD.

(5) Pengguna barang/jasa bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.