Jadual Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pasal 12
Pengguna barang/jasa wajib mengalokasikan waktu yang cukup untuk penayangan pengumuman, kesempatan untuk pengambilan dokumen, kesempatan untuk mempelajari dokumen, dan penyiapan dokumen penawaran.
Pasal 12