Masukan kata kunci tentang pengadaan barang jasa yang akan dicari;
Google

Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri - Pasal 13

Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri

Pasal 13

(1) Pengguna barang/jasa wajib memiliki harga perkiraan sendiri (HPS) yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertangungjawabkan.

(2) HPS disusun oleh panitia/pejabat pengadaan dan ditetapkan oleh pengguna barang/jasa.

(3) HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran.

(4) Nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia.

(5) HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan.