Pasal 26
Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah :a. Pengguna barang/jasa untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) tanpa memerlukan persetujuan Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/ Pemimpin Lembaga/Gubernur/ Bupati/ Walikota/Direksi BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD, pejabat atasan pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
b. Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/ Pemimpin Lembaga/Direksi BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN yang bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
c. Gubernur untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Propinsi yang bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
d. Bupati/Walikota untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten/Kota yang bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
e. Direksi BUMD untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN/APBD yang bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dengan persetujuan Gubernur/Walikota/Bupati.