Prosedur Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Pasal 25
Pasal 25
(1) Prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda seleksi umum meliputi:
a. metoda evaluasi kualitas, metoda dua sampul :
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pengambilan dokumen prakualifikasi;
3) pemasukan dokumen prakualifikasi;
4) evaluasi prakualifikasi;
5) penetapan hasil prakualifikasi;
6) pengumuman hasil prakualifikasi;
7) masa sanggah prakualifikasi;
8) undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;
9) pengambilan dokumen seleksi umum;
10) penjelasan;
11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya;
12) pemasukan penawaran;
13) pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul I) ;
14) evaluasi administrasi dan teknis;
15) penetapan peringkat teknis;
16) pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis (pemenang);
17) masa sanggah;
18) pembukaan penawaran harga (sampul II) peringkat teknis terbaik;
19) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
20) penunjukan pemenang;
21) penandatanganan kontrak;
b. metoda evaluasi kualitas, metoda dua tahap :
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pengambilan dokumen prakualifikasi;
3) pemasukan dokumen prakualifikasi;
4) evaluasi prakualifikasi;
5) penetapan hasil prakualifikasi;
6) pengumuman hasil prakualifikasi;
7) masa sanggah prakualifikasi;
8) undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;
9) pengambilan dokumen seleksi umum;
10) penjelasan;
11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya;
12) tahap I, pemasukan penawaran administrasi dan teknis;
13) pembukaan penawaran administrasi dan teknis;
14) evaluasi administrasi dan teknis;
15) penetapan peringkat teknis;
16) pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis (pemenang);
17) masa sanggah;
18) tahap II, mengundang peringkat teknis terbaik (pemenang) untuk memasukkan penawaran biaya;
19) pemasukan penawaran biaya;
20) pembukaan penawaran biaya;
21) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
22) penunjukan pemenang;
23) penandatanganan kontrak;
c. metoda evaluasi kualitas dan biaya, metoda dua sampul :
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pengambilan dokumen prakualifikasi;
3) pemasukan dokumen prakualifikasi;
4) evaluasi prakualifikasi;
5) penetapan hasil prakualifikasi;
6) pengumuman hasil prakualifikasi;
7) masa sanggah prakualifikasi;
8) undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;
9) pengambilan dokumen seleksi umum;
10) penjelasan;
11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya;
12) pemasukan penawaran;
13) pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul I);
14) evaluasi administrasi dan teknis;
15) penetapan peringkat teknis;
16) pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis;
17) undangan pembukaan penawaran kepada peserta yang lulus evaluasi teknis;
18) pembukaan penawaran biaya (sampul II);
19) evaluasi biaya;
20) perhitungan kombinasi teknis dan biaya;
21) penetapan pemenang;
22) pengumuman pemenang;
23) masa sanggah;
24) klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya dengan pemenang;
25) penunjukan pemenang;
26) penandatanganan kontrak;
d. metoda evaluasi pagu anggaran, metoda dua sampul :
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pengambilan dokumen prakualifikasi;
3) pemasukan dokumen prakualifikasi;
4) evaluasi prakualifikasi;
5) penetapan hasil prakualifikasi;
6) pengumuman hasil prakualifikasi;
7) masa sanggah prakualifikasi;
8) undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;
9) penjelasan;
10) penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya;
11) pemasukan penawaran;
12) pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul I);
13) evaluasi administrasi dan teknis; terhadap yang penawaran biayanya sama atau di bawah pagu anggaran;
14) penetapan peringkat teknis;
15) pengumuman/pemberitahuan peringkat teknis;
16) masa sanggah;
17) undangan pembukaan penawaran biaya kepada peserta yang lulus evaluasi teknis;
18) pembukaan penawaran biaya (sampul II), koreksi aritmatik, dan penetapan pemenang;
19) klarifikasi dan konfirmasi negosisi teknis dan biaya dengan pemenang (peringkat teknis terbaik yang penawaran biayanya sama atau di bawah pagu anggaran);
20) penunjukan pemenang (award);
21) penandatanganan kontrak;
e. metoda evaluasi biaya terendah, metoda dua sampul :
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pengambilan dokumen prakualifikasi;
3) pemasukan dokumen prakualifikasi;
4) evaluasi prakualifikasi;
5) penetapan hasil prakualifikasi;
6) pengumuman hasil prakualifikasi;
7) masa sanggah prakualifikasi;
8) undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;
9) pengambilan dokumen seleksi umum;
10) penjelasan;
11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya;
12) pemasukan penawaran;
13) pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul I);
14) evaluasi administrasi dan teknis;
15) pengumuman/pemberitahuan hasil evaluasi administrasi dan teknis;
16) undangan pembukaan penawaran bagi yang lulus;
17) pembukaan penawaran biaya (sampul II);
18) evaluasi penawaran biaya;
19) penetapan pemenang;
20) pengumuman pemenang;
21) masa sanggah
22) klarifikasi dan negosisi teknis dan biaya dengan pemenang;
23) penunjukan pemenang;
24) penandatanganan kontrak.
(2) Prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda seleksi terbatas dan seleksi langsung pada prinsipnya sama dengan prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda seleksi umum, hanya berbeda pada cara penyusunan daftar pendek.
(3) Tata cara pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda penunjukan langsung meliputi:
a. undangan kepada konsultan terpilih dilampiri dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung;
b. pemasukan dan evaluasi dokumen prakualifikasi serta penjelasan;
c. pemasukan penawaran administrasi, teknis, dan biaya dalam satu sampul;
d. pembukaan dan evaluasi penawaran oleh panitia;
e. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
f. penetapan/penunjukan penyedia jasa konsultansi;
g. penandatanganan kontrak.