Pasal 33
(1) Uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa sebagai berikut :
a. Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30% (tiga puluh per seratus) dari nilai kontrak;
b. Untuk usaha selain usaha kecil setinggi-tingginya 20% (dua puluh per seratus) dari nilai kontrak.
(2) Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan atau sistem termin, dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajiban pajak.