Masukan kata kunci tentang pengadaan barang jasa yang akan dicari;
Google

Perubahan Kontrak

Pasal 34

Perubahan kontrak dilakukan sesuai kesepakatan pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa (para pihak) apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metoda kerja, atau waktu pelaksanaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.