Pasal 34
Perubahan kontrak dilakukan sesuai kesepakatan pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa (para pihak) apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metoda kerja, atau waktu pelaksanaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Keppres 80/2003, pengadaan, barang/jasa, panitia lelang, ppk, pejabat pembuat komitmen, dan semua hal tentang pengadaan barang jasa