Pembentukan, Persyaratan, Tugas Pokok, dan Keanggotaan
Panitia/Pejabat Pengadaan
Pasal 10
(1) Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).Panitia/Pejabat Pengadaan
Pasal 10
(2) Untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh panitia atau pejabat pengadaan.
(3) Anggota panitia pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi teknis lainnya.
(4) Panitia/pejabat pengadaan sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) dan (2) di atas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia/pejabat pengadaan yang bersangkutan;
d. memahami isi dokumen pengadaan/metoda dan prosedur pengadaan berdasarkan Keputusan Presiden ini;
e. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkannya sebagai panitia/pejabat pengadaan;
f. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.
(5) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab panitia/pejabat pengadaan meliputi sebagai berikut :
a. menyusun jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
b. menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS);
c. menyiapkan dokumen pengadaan;
d. mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik;
e. menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
f. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
g. mengusulkan calon pemenang;
h. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa;
i. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
(6) Panitia berjumlah gasal beranggotakan sekurang kurangnya 3 (tiga) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan, baik dari unsur-unsur di dalam maupun dari luar instansi yang bersangkutan.
(7) Pejabat pengadaan hanya 1 (satu) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan, baik dari unsur-unsur di dalam maupun dari luar instansi yang bersangkutan.
(8) Dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan:
a. pengguna barang/jasa dan bendaharawan;
b. pegawai pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Inspektorat Jenderal Departemen/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Departemen/ Badan Pengawas Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Pengawasan Internal BI/BHMN/BUMN/BUMD kecuali menjadi panitia/pejabat pengadaan untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan instansinya.