Mengacu pada Ketentuan Pasal I1 Perpres No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat atas Keppres No. 80 Tahun 2003, mengenai kewajiban bersertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PanitiaPejabat Pengadaan dan Anggota Unit Layanan Pengadaan dan Surat Edaran Kepala LKPP No. 0033/KA/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008 tentang kewajiban bersertifikat per 1 Januari 2009 bagi PanitiafPejabat Pengadaan dan Anggota Unit Layanan Pengadaan dan 2010 bagi Pejabat Pembuat Komitmen, maka untuk memperlancar proses pelaksanaan perlgadaan barangljasa, dengan ini kami sampaikan bahwa : Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berakhir pada tahun 2007 dan 2008 diperpanjang secara otomatis selama 2 tahun sehingga masa berlakunya akan berakhir pada tahun 2009 dan 2010.
Download; Surat Edaran Perpanjangan Sertifikasi