Pasal 54
(1) Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(2) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNO PUTRI