Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
Pasal 20
(1) Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda pelelangan umum meliputi:Pasal 20
a. dengan prakualifikasi:
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pengambilan dokumen prakualifikasi;
3) pemasukan dokumen prakualifikasi;
4) evaluasi dokumen prakualifikasi;
5) penetapan hasil prakualifikasi;
6) pengumuman hasil prakualifikasi;
7) masa sanggah prakualifikasi;
8) undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
9) pengambilan dokumen lelang umum;
10) penjelasan;
11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
12) pemasukan penawaran;
13) pembukaan penawaran;
14) evaluasi penawaran;
15) penetapan pemenang;
16) pengumuman pemenang;
17) masa sanggah;
18) penunjukan pemenang;
19) penandatanganan kontrak;
b. dengan pasca kualifikasi:
1) pengumuman pelelangan umum;
2) pendaftaran untuk mengikuti pelelangan;
3) pengambilan dokumen lelang umum;
4) penjelasan;
5) penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
6) pemasukan penawaran;
7) pembukaan penawaran;
8) evaluasi penawaran termasuk evaluasi kualifikasi;
9) penetapan pemenang;
10) pengumuman pemenang;
11) masa sanggah;
12) penunjukan pemenang;
13) penandatanganan kontrak.
(2) Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda pelelangan terbatas meliputi :
a. pemberitahuan dan konfirmasi kepada peserta terpilih;
b. pengumuman pelelangan terbatas;
c. pengambilan dokumen prakualifikasi;
d. pemasukan dokumen prakualifikasi;
e. evaluasi dokumen prakualifikasi;
f. penetapan hasil prakualifikasi;
g. pemberitahuan hasil prakualifikasi;
h. masa sanggah prakualifikasi;
i. undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
j. penjelasan;
k. penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
l. pemasukan penawaran;
m. pembukaan penawaran;
n. evaluasi penawaran;
o. penetapan pemenang;
p. pengumuman pemenang;
q. masa sanggah;
r. penunjukan pemenang;
s. penandatanganan kontrak.
(3) Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda pemilihan langsung meliputi :
a. pengumuman pemilihan langsung;
b. pengambilan dokumen prakualifikasi;
c. pemasukan dokumen prakualifikasi
d. evaluasi dokumen prakualifikasi;
e. penetapan hasil prakualifikasi;
f. pemberitahuan hasil prakualifikasi;
g. masa sanggah prakualifikasi;
h. undangan pengambilan dokumen pemilihan langsung;
i. penjelasan;
j. penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
k. pemasukan penawaran;
l. pembukaan penawaran;
m. evaluasi penawaran;
n. penetapan pemenang;
o. pemberitahuan penetapan pemenang;
p. masa sanggah;
q. penunjukan pemenang;
r. penanadatanganan kontrak.
(4) Tata cara pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda penunjukan langsung meliputi:
a. undangan kepada peserta terpilih;
b. pengambilan dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung;
c. pemasukan dokumen prakualifikasi, penilaian kualifikasi, penjelasan, dan pembuatan berita acara penjelasan;
d. pemasukan penawaran;
e. evaluasi penawaran;
f. negosiasi baik teknis maupun biaya;
g. penetapan/penunjukan penyedia barang/jasa;
h. penandatanganan kontrak.