Sistem Pengadaan Jasa Konsultansi
Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konsultansi
Pasal 21
Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konsultansi
Pasal 21
(1) Pengguna barang/jasa menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan menunjuk panitia pengadaan/pejabat pengadaan.
(2) Panitia/pejabat pengadaan menyusun HPS dan dokumen pemilihan penyedia jasa konsultansi meliputi KAK, syarat administrasi, syarat teknis, syarat keuangan, metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi, metoda penyampaian dokumen penawaran, metoda evaluasi penawaran, dan jenis kontrak yang akan digunakan.