Masukan kata kunci tentang pengadaan barang jasa yang akan dicari;
Google

Tindak Lanjut Pengawasan

Pasal 49

(1) Kepada para pihak yang ternyata terbukti melanggar ketentuan dan prosedur pengadaan barang/jasa, maka :
a. dikenakan sanksi administrasi;
b. dituntut ganti rugi/digugat secara perdata;
c. dilaporkan untuk diproses secara pidana.

(2) Perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah :
a. berusaha mempengaruhi panitia pengadaan/pejabat yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan/kontrak, dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain;
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan;
d. mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh panitia pengadaan;

e. tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab;
(3) Atas perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang didahului dengan tindakan tidak mengikutsertakan penyedia barang/jasa yang terlibat dalam kesempatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersangkutan.

(4) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh pengguna barang/jasa atau pejabat yang berwenang lainnya kepada :
a. Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/ Walikota/Direksi BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD;
b. Pejabat berwenang yang mengeluarkan izin usaha penyedia barang/jasa yang bersangkutan.

(5) Kepada perusahaan non usaha kecil termasuk non koperasi kecil yang terbukti menyalahgunakan kesempatan dan/atau kemudahan yang diperuntukkan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil.