Masukan kata kunci tentang pengadaan barang jasa yang akan dicari;
Google

PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Pasal 50

(1) Pengembangan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LPKPP) yang pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden tersendiri.
(2) LPKPP sudah terbentuk paling lambat pada tanggal 1 Januari 2005.
(3) Langkah-langkah persiapan pembentukan LPKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.