Pasal 51
Ketentuan pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui pola kerjasama pemerintah dengan badan usaha, diatur dengan Keputusan Presiden tersendiri.
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Keppres 80/2003, pengadaan, barang/jasa, panitia lelang, ppk, pejabat pembuat komitmen, dan semua hal tentang pengadaan barang jasa