Masukan kata kunci tentang pengadaan barang jasa yang akan dicari;
Google

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 52

(1) Pengguna barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan wajib memenuhi persyaratan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 9 dan 10 Keputusan Presiden, paling lambat tanggal 1 Januari 2006.
(2) Selama persyaratan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah bagi pengguna barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 9 dan 10 Keputusan Presiden ini belum dipenuhi, maka sampai dengan batas waktu tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku tanda bukti keikutsertaan dalam pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3) Penggolongan penyedia barang/jasa konstruksi tetap diberlakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Usaha kecil jasa pelaksanaan konstruksi untuk pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil;
b. Usaha menengah jasa pelaksanaan konstruksi untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha menengah;
c. Usaha besar jasa pelaksanaan konstruksi untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
d. Usaha kecil jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi untuk pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil;
e. Usaha menengah dan usaha besar jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 2004 dapat berpedoman pada Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah beserta Petunjuk Teknisnya.