Pasal 50
(1) Pengembangan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LPKPP) yang pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden tersendiri.
(2) LPKPP sudah terbentuk paling lambat pada tanggal 1 Januari 2005.
(3) Langkah-langkah persiapan pembentukan LPKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Tampilkan postingan dengan label PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)