Masukan kata kunci tentang pengadaan barang jasa yang akan dicari;
Google

Tampilkan postingan dengan label Sanksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sanksi. Tampilkan semua postingan

Sanksi

Pasal 37

(1) Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1 o/oo (satu perseribu) per hari dari nilai kontrak.

(2) Bila terjadi keterlambatan pekerjaan/pembayaran karena semata-mata kesalahan atau kelalaian pengguna barang/jasa, maka pengguna barang/jasa membayar kerugian yang ditanggung penyedia barang/jasa akibat keterlambatan dimaksud, yang besarannya ditetapkan dalam kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Konsultan perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian pengguna barang/jasa dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban biaya dari konsultan yang bersangkutan, dan/atau tuntutan ganti rugi.