Masukan kata kunci tentang pengadaan barang jasa yang akan dicari;
Google

Tampilkan postingan dengan label Perubahan Pasal 1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perubahan Pasal 1. Tampilkan semua postingan

Perubahan Pasal 1

Pasal 1 Keppres 80 tahun 2003 mengalami perubahan oleh munculnya Perubahan ke (4) Empat dari Keppres 80 tahun 2003, yaitu Perpres 8 Tahun 2006.

Inventarisasi Perubahan dari pasal 1 tersebut adalah antara lain:

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :

1. Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa;

Isi dari angka 1 ini, BERUBAH dengan adanya PENAMBAHAN sebagai berikut:


1a. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran / Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) / Pemimpin Badan Hukum Milik Negara (BHMN) / Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.1
1b. Pengguna Anggaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.2
1c. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah.

Penjelasan Pasal 1

Dalam Pasal 1 Keppres 80 tahun 2003 terdapat 2 (dua) angka yang memperoleh penjelasan lebih lanjut, yaitu:

Angka 1
Yang dimaksud dengan dilaksanakan secara swakelola adalah:
a. Dilaksanakan sendiri secara langsung oleh instansi penanggung jawab anggaran;
b. Institusi pemerintah penerima kuasa dari penanggung jawab anggaran, misalnya: perguruan tinggi negeri atau lembaga penelitian/ilmiah pemerintah;
c. Kelompok masyarakat penerima hibah dari penanggung jawab anggaran.

Angka 18
Kriteria Usaha kecil adalah:
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
dan
b. Milik Warga Negara Indonesia; dan
c. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menegah atau Usaha Besar; atau
d. Koperasi kecil yang mempunyai unit usaha jasa pemborongan, pengadaan barang atau jasa lainnya.
Pembuktian usaha kecil cukup dengan surat ijin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat.

Perpres 8 Tahun 2006
Penjelasan Pasal I
Angka 1
Dengan perubahan pada Pasal 1 sebagaimana dimaksud dalam angka 1 ini, maka semua istilah di dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005 yang berbunyi:
a. "Pengguna barang/jasa atau pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa" untuk selanjutnya dibaca "Pejabat Pembuat Komitmen";
b. "Pejabat/Panitia Pengadaan" untuk selanjutnya dibaca "Pejabat / Panitia Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit)."