Masukan kata kunci tentang pengadaan barang jasa yang akan dicari;
Google

Tampilkan postingan dengan label Pasal 54. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pasal 54. Tampilkan semua postingan

Pasal 54

Pasal 54

(1) Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(2) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNO PUTRI