Sebentar lagi Perubahan yang ke-8 terhadap Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan dikeluarkan oleh Pemerintah.
Beberapa Perubahan yang menarik dari Revisi Keppres ini adalah:
- Penunjukan langsung (PL) dilakukan untuk nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan/atau melaksanakan pembelian langsung dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tampilkan postingan dengan label revisi keppres. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label revisi keppres. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)