Sebentar lagi Perubahan yang ke-8 terhadap Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan dikeluarkan oleh Pemerintah.
Beberapa Perubahan yang menarik dari Revisi Keppres ini adalah:
- Penunjukan langsung (PL) dilakukan untuk nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan/atau melaksanakan pembelian langsung dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tampilkan postingan dengan label keppres 80/2003. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label keppres 80/2003. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)