Masukan kata kunci tentang pengadaan barang jasa yang akan dicari;
Google

Tampilkan postingan dengan label Penggunaan Produksi Dalam Negeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penggunaan Produksi Dalam Negeri. Tampilkan semua postingan

Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Pasal 44

(1) Pengadaan barang/jasa supaya mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa yang termasuk produksi dalam negeri yang didasarkan pada kriteria tertentu, menurut bidang, subbidang, jenis, dan kelompok barang/jasa.

(2) Pengaturan mengenai daftar inventarisasi dan penyebarluasan informasi barang/jasa produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan oleh departemen yang membidangi perindustrian dan perdagangan.