Masukan kata kunci tentang pengadaan barang jasa yang akan dicari;
Google

Tampilkan postingan dengan label Pasal 15. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pasal 15. Tampilkan semua postingan

Proses Prakualifikasi dan Pascakualifikasi - Pasal 15

Proses Prakualifikasi dan Pascakualifikasi

Pasal 15

(1) Proses prakualifikasi secara umum meliputi pengumuman prakualifikasi, pengambilan dokumen prakualifikasi, pemasukan dokumen prakualifikasi, evaluasi dokumen prakualifikasi, penetapan calon peserta pengadaan yang lulus prakualifikasi, dan pengumuman hasil prakualifikasi.

(2) Proses pascakualifikasi secara umum meliputi pemasukan dokumen kualifikasi bersamaan dengan dokumen penawaran dan terhadap peserta yang diusulkan untuk menjadi pemenang serta cadangan pemenang dievaluasi dokumen kualifikasinya.