Masukan kata kunci tentang pengadaan barang jasa yang akan dicari;
Google

Tampilkan postingan dengan label Pasal 53. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pasal 53. Tampilkan semua postingan

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 53

(1) Ketentuan lebih lanjut secara rinci mengenai tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah beserta contoh formulir isian dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah, ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Presiden ini.
(2) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keppres Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana diubah oleh Keppres Nomor 6 Tahun 2000 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2000 beserta petunjuk teknis dan seluruh perubahannya dinyatakan tidak berlaku.